Perminas Minta Ada Regulasi Olah Slag Nikel dan Red Mud Sebagai Bahan Baku Sekunder di Industri Logam Tanah Jarang

Perminas Minta Ada Regulasi Olah Slag Nikel dan Red Mud Sebagai Bahan Baku Sekunder di Industri Logam Tanah Jarang
Dokumentasi: Nikel Indonesia (4 November 2026)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau Perminas mendorong penyesuaian regulasi pengusahaan mineral agar sumber mineral sekunder dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku industri logam tanah jarang (LTJ). Sejumlah material, seperti monasit, red mud dari pengolahan bauksit, dan nickel slag, dinilai memiliki potensi untuk dipulihkan kandungan LTJ-nya.

Direktur Teknologi dan Pengembangan Bisnis Perminas, La Ode Tarifin Jaya, mengatakan regulasi yang berlaku saat ini masih lebih berfokus pada pengusahaan mineral primer. Sementara itu, pengaturan mengenai pemanfaatan sumber sekunder belum memadai sehingga potensi bahan baku tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Hal itu disampaikan La Ode dalam sesi “Optimalisasi Mineral Kritis & Strategis dan Secondary Mineral untuk Memperkuat Industrialisasi dan Ketahanan Cadangan Nasional” pada Minerba Convex 2026 di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Perlu ada penyesuaian di dalam regulasi kita yang sangat fokusnya ke primary source. Sementara kita punya banyak yang secara resource, mulai dari monasite ke red mud dari bauksit ataupun dari nickel slag, itu semuanya memiliki potensi untuk logam tanah jarang yang bisa kita recover,” ujarnya.

Menurut La Ode, pemanfaatan sumber sekunder menjadi salah satu pilihan penting untuk mengamankan pasokan bahan baku industri LTJ. Perminas bahkan menilai sumber sekunder lebih menarik karena materialnya relatif telah terkonsentrasi sehingga lebih mudah diolah.

Ia menyebut Perminas berharap dapat mengoptimalkan sumber dari kegiatan pengolahan timah, termasuk melalui kerja sama dengan PT Timah maupun pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah lainnya. Namun, rencana tersebut masih menghadapi kendala regulasi.

La Ode menyinggung perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara agar dapat mengakomodasi pemanfaatan sumber sekunder.

“Kalau boleh memilih, sebenarnya Perminas, kami akan lebih memilih yang secondary source, yang itu sudah terkonsentrasi, mudah untuk kami olah. Paling tinggal kita berputaran dengan PT Timah atau para IUP timah di luar PT Timah,” katanya.

Ia menjelaskan, apabila Indonesia hanya mengandalkan sumber primer, kadar LTJ yang tersedia relatif rendah, yakni sekitar 2.000–4.000 ppm. Kondisi tersebut membuat pengolahan membutuhkan material dalam jumlah besar.

Karena itu, pembukaan akses terhadap sumber sekunder dinilai dapat memperluas ketersediaan bahan baku sekaligus mendukung pengembangan industri LTJ nasional. Selain monasit, Perminas melihat peluang pemulihan LTJ dari red mud dan nickel slag.

La Ode mengatakan pengembangan industri tersebut berkaitan dengan target Perminas membangun kapasitas produksi magnet permanen sekitar 5.000 ton pada 2028. Dari target itu, ia menyebut setidaknya sepertiganya diharapkan berasal dari magnet permanen, bukan hanya dari produk oksida LTJ.

Untuk mendukung rencana tersebut, Perminas juga menyiapkan pengembangan sumber primer di Mamuju, Sulawesi Barat, serta sumber sekunder di Bangka. Kedua wilayah itu dirancang untuk menghasilkan produk hingga tahap single oxide, sebelum dikirim ke kawasan industri magnet permanen di Subang, Jawa Barat.

Kawasan Subang dipilih dengan mempertimbangkan kedekatannya dengan calon pengguna, terutama program mobil nasional dan motor listrik nasional yang ditargetkan mulai berproduksi pada 2028.

La Ode menegaskan percepatan pengembangan industri magnet permanen membutuhkan dukungan regulator, terutama untuk memastikan sumber sekunder dapat dimanfaatkan secara legal dan berkelanjutan.

“Sehingga kami berharap mudah-mudahan jika regulasi ini bisa segera terbit maka itu akan membuat feedstock kita menjadi lebih besar,” ujarnya. Menurutnya, kepastian regulasi dan pasokan bahan baku menjadi faktor penting agar Indonesia tidak hanya memiliki sumber daya LTJ, tetapi juga mampu membangun industri pengolahan dan manufaktur bernilai tambah di dalam negeri. (Lili Handayani)